RIAUONLINE, PEKANBARU-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Indragiri Hulu bernama Inhul Hadi melakukan penipuan kepada 3.455 orang dengan cara investasi melalui koin virtual atau Edinarcoin Gold (EDRG), pelaku sukses menggasak uang nasabah mencapai Rp 60 miliar.
Pelaku menjanjinkan para nasabahnya mendapatkan keuntangan 15 persen tiap bulannya.
“Selama menjalankan aksinya, IH telah menipu sebanyak 3.455 anggota dengan total kerugian mencapai Rp 60 miliar. Kegiatan ini telah dilakukannya sejak Januari 2019,” ucap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal, Kamis, 17 Maret 2021.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengungkapkan, pelaku memberikan bujuk rayu kepada calon nasabahnya bahwa koin digital yang dikelolanya mendapat pengakuan dari negara, sehingga banyak korban tergiur dan menamankan sejumlah uang kepadanya.
“Tersangka mengimingi calon nasabahnya tentang keunggulan koin digitalnya,sehingga korban tertarik atas tawaran yang diberikan pelaku,” terangnya.
Demi memuluskan aksinya, pelaku dan rekannya kemudian mendirikan PT Indragiri Digitel Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnis penipuannya.
Pelaku mengumpulkan dana dari masyarakat melalui perdagangan produk seperi aset kripto yakni, sebuah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran.
“Keuntungan ini didapatkan dari penjualan coin digital kepada pelaku, dimana pelaku mencipatkan seperti pasar perdagangan,” jelasnya.
Kapolres Inhu menambahkan, keuntungan ini dijanjikan setelah anggota tiga bulan bergabung.
“Jadi pelaku berhasil menggarap uang korban sebesa Rp 60 miliar dari anggota sebanyak 3.455 orang,” katanya.
Kepolisian saat ini masih mengumpulkan aset milik IH sebagai barang bukti. Pelaku terancam dijerat pasal 378 dan 372 KUH Pidana.