Jelang PSU: Inhu Lantik PJS Bupati, Rohul Masih Dipimpin Sukiman

Nugroho-Notosusanto.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua daerah di Riau akan menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2021 lalu. Secara fakta, hanya dua kabupaten inilah yang belum memiliki bupati terpilih.

Bupati Indragiri Hulu yang sebelumnya dijabat oleh Yopi Arianto resmi digantikan oleh pejabat Sementara  (PJs) yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau, Chairul Riski.

Hal berbeda terjadi di Rokan Hulu dimana Bupati Rokan Hulu, Sukiman masih menjabat sebagai bupati dan tidak mengambil masa cuti jelang Pemungutan Suara Ulang.

Komisioner KPU, Nugroho Notosusanto menyebut, Sukiman memang tidak mengambil cuti karena tidak ada lagi dilaksanakan kampanye jelang PSU mendatang.

"Kepala daerah di Rohul tidak cuti kampanye. Karena kampanye itu tidak ada lagi dalam tahapan PSU," jelas Nugie, Sabtu 27 Maret 2021.

Nugie menjelaskan, hal ini tertuang dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan pemillihan gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakil bupati, Walikota/wakil walikota sebagaimana diubah terakhir di PKPU 18 tahun 2020.

"Berdasar PKPU 8/2018 pasal 71 Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Nugie.