Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Gubernur Riau, Syamsuar hadiri peresmian tilang elektronik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara Virtual
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Korlantas Polri secara resmi mulai memberlakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serentak seluruh Indonesia, Selasa, 23 Maret 2021.
Peresmian pemberlakuan tilang elektronik ini diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual pada masing-masing wilayah hukum Polda di Indonesia.
Pemberlakuan ETLE difungsikan untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparan.
Di Pekanbaru, ada empat titik yang dipasang tilang elektronik ini, yakni di Simpang Jalan HR Soebrantas - Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya - Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta.
"Semoga dengan adanya ETLE ini semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas," ucap Kapolda Riau, Irjenpol Agung Setya Imam Effendi, Selasa, 23 Maret 2021.
Perlu diketahui, ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.