Kapolda Minta Pemprov Riau Tambah Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

rilis-narkoba4.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kurangnya tempat rehabilitasi pecandu narkoba, Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau menyediakan rumah sakit ketergantungan para pengguna narkoba.

 

Saat ini Provinsi Riau baru memiliki tempat rehabilitasi pengguna narkoba di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

 

“Saya mengharapkan perlu ada penambahan tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, maka kita mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menyediakan karena ini sangat kita butuhkan,” ucapnya, Senin, 15 Maret 2021.

 

Irjen Agung menambahkan,  dengan ditambahnya tempat rehabilitasi pecandu narkoba, maka dapat mencegah para pengguna menjadi pengedar narkoba.

 


“Agar kemudian para pecandu ini tidak terjerumus menjadi pengedar narkoba,” tuturnya.

 

Sebelumnya diketahui Polda Riau menangkap 463 tersangka kurir, pengedar dan bandar narkoba kurang dalam satu bulan saat menggelar Operasi  Anti Narkoba 2021. Selain itu, Polda Riau turut mengamankan barang bukti 42 kilogram sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, serta 1,12 kilogram ganja.

“Pengedar narkoba yang banyak ditangkap berperan sebagai kurir karena upah yang diterima berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta,” jelas Jenderal Bintang Dua ini.

 

Selanjutnya, Kapolda Riau meminta kepada seluruh pihak untuk menjauhi narkoba yang harus diwujudkan dalam satu bentuk nyata yang konkrit.