Kuras Minyak Sawit Mentah Milik Majikan, 2 Sopir Nakal Diburu Polisi

Kombes-Teddy-Ristiawan3.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap dua sopir truk curang yang menjual minyak sawit mentah kepada penadah di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Selain dua tersangka yang diamankan pada saat penggerebekan, Polda Riau tetapkan tiga pelaku yang masih dalam pencarian, yakni Riansyah Wardana dan Eko Saputra selaku sopir truk, dan Gultom alias Pak Reza sebagai pengelola gudang penampungan minyak sawit ilegal.

Selain mengamankan dua pelaku di gudang penyimpanan minyak sawit ilegal Jalan Soekarno Hatta, Dumai, atas nama Monawaty dan Edy.

Kombes Teddy Ristiawan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan/DEFRI CANDRA /Riau Online


Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua sopir truk dan pemilik gudang penyimpanan yang kabur saat melakukan penggerebekan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, mengatakan, sopir truk tangki sempat menjual sebanyak 87 kilogram minyak sawit ke gudang penadah seharga Rp 500 ribu.

“Petugas menyita dua unit truk tangki yang mengangkut minyak sawit mentah sebanyak 29 ton dari PT. Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan gudang penampungan minyak sawit di Dumai,” ucapnya, Kamis, 11 Maret 2021.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka Riansyah dan Eko yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.