Gudang Penyimpanan Minyak Sawit Ilegal Digerebek Polisi, 2 Penadahnya Ditangkap

Kombes-Teddy-Ristiawan2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dua pelaku penadah minyak sawit mentah di Dumai, Riau, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Lokasi gudang penyimpanan minyak sawit di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai digrebek petugas dan mengamankan dua pelaku atas nama Monawaty dan Egy Sugianto.

 “Dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yakni, Monawaty Sianturi sebagai kasir yang melakukan pembayaran atas minyak yang dibeli dan Edy Sugianto sebagai anak gelangan yang bertugas mengeluarkan minyak dari truk tangki dan menampungnya di tangki penampungan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Kamis, 11 Maret 2021.


 Selain itu, polisi turut menyita dua unit truk tangki merk Hino warna hijau. Kedua truk tersebut mengangkut minyak CPO sebanyak 28 ton hingga 29 ton dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan gudang penampungan di pelabuhan Dumai.

 "Saat penggerebekan, sopir truk tangki telah menjual sebanyak 87 kilogram minyak sawit yang diangkutnya seharga Rp 500 ribu,” tuturnya.

Kombes Teddy, melanjutkan, selain dua orang pelaku yang diamankan, Polda Riau turut menetapkan tiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni dua orang supir truk yang sudah diketahui identitasnya, serta pemilik gudang penyimpanan minyak kelapa sawit ilegal.