RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum anggota LSM di Kota Bengkalis.
Pria bernisial HI (37) merupakan anggota aktif di LSM tersebut. Dia diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu setelah sebelumnya polisi mengamankan dua tersangka lainya MZ (21) dan MZ (19) di Jalan Antara Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kamis 18 Maret 2021.
Selang esok harinnya, Polisi langsung mengamankan oknum anggota LSM di sebuah ruko parfum, Jalan Pertanian Gang Pinang Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan menyebut, pengungkapan berawal saat Polisi melaksanakan lidik di seputaran Jalan Pertanian dan melihat dua orang yang mencurigakan masuk ke dalam Gang.
Selanjutnya, tim menggeledah dua tempat lalu didapat dua paket diduga narkotika jenis sabu. Satu paketnya berada di dalam kotak rokok dan satu paket lagi ditemukam di tanah setelah dibuang oleh salah satu tersangka.
"Setelah dilakukan introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka HI. Keesokanya, tersangka HI inipun kita amankan, di salah satu ruko parfun di Jalan Antara," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kanit Penyidik Sat Narkoba Iptu Toni Armando saat pres rilis, Senin 22 Maret 2021 di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, Bengkalis.
Setelah digeledah, dari tersangka HI ditemukan satu gunting pres, satu Handphone Infinix dan dan unit sepeda motor untuk menjemput sabu di pematang Duku.
"Tersangka HI menerangkan bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari SA (dalam penyelidikan)," terang Kapolres Bengkalis.
Hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku pengedar atau bandar yang akan diedarkan di Bengkalis Kota.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.