Dirjen Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Irjen Reynhard Silitonga bersama sejumlah pejabat Riau membahas sel Blok Pengendali Narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru/DEFRI CANDRA/Riau Online
(DEFRI CANDRA/Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Irjen Reynhard Silitonga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia untuk menciptakan ruang atau Blok Pengendali Narkoba pada masing-masing Lembaga Permasyarakatan (Lapas) daerah masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk memisahkan para warga binaan yang terlibat serta ikut dalam mengendalikan narkoba dari dalam Lapas serta melibatkan sejumlah pegawai dari Kemenkumham.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun sudah membuat Blok Pengendali Narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, hal ini tentu diharapkan dapat diikuti oleh Kemenkumham lainnya.
"Ini bisa diikuti oleh teman-teman Kakanwil yang ada di Indonesia untuk membuat sel khusus Blok Pengendali Narkoba di dalam Lapas," ucap Reynhard Silitonga di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Minggu, 21 Februari 2021.
Kekhawatiran Dirjen Permasyarakatan untuk membuat sel pengendali narkoba dari dalam Lapas cukup beralasan.
Pasalnya, dari 250 ribu narapidana yang ada dalam sel di seluruh Indonesia didominasi oleh pengendali, pengedar dan kurir narkoba.
"Dari 250 ribu warga binaan diseluruh Indonesia, 130 ribunya merupakan kasus narkoba, baik itu pengendali, pengedar dan kurir," tambah Reynhard Silitonga.
Para pengedar, kurir dan bandar narkoba yang berada dalam sel Blok pengendali narkoba bersatu di Nusakambangan dari seluruh wilayah Indonesia.