Empat Pria Ditangkap Saat Main Judi Song

judi-song.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Empat pria ditangkap oleh tim opsnal kepolisian sektor (Polsek) Pinggir karena kedapatan bermain judi kartu song. Keempat pria itu adalah DM (43) JG (30), NG (44) dan SS (43).

Mereka ditangkap di sebuah warung tuak, Kamis 11 Februari 2021 di Jalan Mandar Dusun Air Pamesi, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH seperti disampaikan kasi humas Polsek Pinggir, Bripka Juanda Marpaung menyebut penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Tambahnya, tak lama setelah mendapatkan laporan warga, tim opsnal polsek Pinggir dipimpin Ipda Gogor Ristanto STrK langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).


"Saat menyambagi TKP, team opsnal Polsek Pinggir menemukan keempat pelaku tersebut lagi asyik bermain judi song," kata kasi humas Polsek Pinggir, Bripka Juanda Marpaung, Minggu 14 Febuari 2021.

Bersama keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua pasang kartu remi sejumlah 108 kartu merk gold fish 1 set yang sedang digunakan oleh keempat pelaku tersebut dan 1 kotak pembungkus kartu remi merk gold fish serta uang sebanyak Rp 1.107.000,- dari atas meja kayu sebagai uang taruhan judi.

Selanjutnya team opsnal mengintrograsi keempat tersangka tersebut serta mengakui perbuatannya bermain judi kartu song

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, keempat tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lanjut," pungkas kasi humas polsek pinggir.