RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau turun meninjau kondisi pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center, Rabu, 17 Maret 2021.
Ketua Komisi III DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra cukup menyayangkan proyek yang bernilai miliaran ini tidak tuntas dikerjakan oleh rekanan.
"Sangat kita sayangkan, seharusnya Lintasan Atletik ini bisa dimanfaatkan untuk Porprov 2022, tapi tidak selesai," kata politisi Partai Golkar Kuansing ini kepada Riau Online, Kamis, 18 Maret 2021.
Komisi III DPRD Kuansing turun didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing, Yusrizal Zukri dan anggotanya.
Romi mengatakan, dari keterangan PPK-nya hasil bobot pekerjaan pembangunan lintasan atletik ini baru selesai sekitar 26 persen.
"Itupun dari keterangan mereka yang disiapkan baru satu item yakni pembangunan kontruksi beton lantai. Kalau item lain pengadaan karpet tidak dikerjakan sama sekali," kata Romi.
Tidak dikerjakannya pemasangan karpet lintasan tersebut katanya, dikarenakan perpanjangan waktu pekerjaan yang diberikan sudah habis dan PPTK melakukan pemutusan kontrak pekerjaan.
"Keterangan PPK kontraknya sudah dilakukan pemutusan, karena memang pihak ketiga tidak sanggup melanjutkan. Dan PPK yakin pekerjaan itu tidak bisa selesai," katanya.
Dewan kata Romi, setuju dilakukan pemutusan kontrak. "Kita setuju itu diputus kontraknya. Karena tidak sesuai dengan kelender kerja, penambahan waktu sudah habis," katanya.
Komisi III minta perusahaan tersebut dilakukan blacklist. "Perusahaan harus di blacklist. Kita sayangkan kerja seharusnya selesai dan bisa dimanfaatkan untuk Porprov 2022 tidak selesai," katanya.
Kedepannya kata Romi, ini tergantung pemerintah. Dan Komisi III minta Inspektorat segera turun terutama masih adanya sisa diluar uang muka sebesar 6 persen.
"20 persen sudah diambil oleh kontraktor, dan tinggal 6 persen lagi. Kita minta ini diperiksa dulu bagaimana komposisi beton apakah sesuai dengan spek. Kalau tidak sesuai jangan dibayarkan," katanya.
Proyek pembangunan lintasan atletik stadion utama soprt center sendiri dikerjakanPT Ramawijaya dengan pengawas CV Multy Deseko dengan nomor kontrak 425/SP/Disdikpora.KS/Sarpras/2020/10.02.
Proyek dengan pagu Rp 10,5 miliar tersebut dengan nilai kontrak Rp 8,5 miliar bersumber dari APBD Kuansing Tahun 2020.