RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aset kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Riau yang diduga masih banyak dikuasai oleh mantan pejabat. Bahkan di antaranya sudah pensiun namun masih menggunakan mobil dinas milik pemerintah daerah.
"Jangan sampai orang yang sudah pensiun masih menguasai kendaraan dinas, berarti dia ada niat untuk menggelapkan aset pemerintah daerah," kata Didik Agung Wijanarko, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI saat menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution dan seluruh kepala daerah di Riau di Gedung Daerah, Rabu 3 Maret 2021 kemarin.
Kecurigaan pihak KPK terhadap aset mobil dinas di lingkungan Pemprov Riau benar adanya.
Bahkan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwalian Riau.
"Memang ada beberapa unit mobil dinas yang belum dikembalikan, itu berdasarkan temuan BPK kemarin," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Fahmi Rizal, Kamis 4 Maret 2021.
Jumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemprov Riau ini lebih 10 unit. Hingga saat ini mobil dinas tersebut masih dikuasai oleh mantan pejabat dan belum dikembalikan.
"Saya lupa angka pastinya, perkiraan ada 10 atau 11 unit," ungkapnya.
Sejauh ini BPKAD sudah menyurati mantan pejabat pengemplang kendaraan dinas tersebut. Namun mereka tidak mengubris surat tersebut dan masih tetap menguasai barang milik pemerintah daerah meski tidak lagi menjabat dan sudah pensiun sebagai ASN.
"Sudah kita surati, cuma belum ada nampak balasan dari yang bersangkutan," katanya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko mensinyalir ada banyak pejabat yang sudah pensiun namun masih menguasai fasilitas milik pemerintah daerah.
Didik meminta kepada gubernur, bupati dan walikota di Provinsi Riau untuk segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun.
Sebab ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara. Secara khusus, Didik menyebut, aset yang dimaksud adalah kendaraan dinas.
"Kendaraan dinas yang masih dipegang oleh orang yang sudah pensiun, saya minta kepala daerah agar mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan," katanya.
Didik menegaskan, jika surat somasi yang sudah dikirimkan kepala daerah melalui BPKAD tersebut tidak diindahkan oleh pejabat yang sudah pensiun namun masih menguasai kendaraan dinas, maka proses selanjutnya harus ditempuh melalui jalur hukum.
"Kalau tidak juga mau mengembalikan silahkan diproses (hukum). Jadi jangan sampai orang yang sudah pensiun itu membawa barang milik pemerintah daerah," tegasnya. (*)