RIAUONLINE, PEKANBARU - Mangkrak sejak tahun 2012 lalu, Pasar cik puan yang berada di Jalan Tuanku Tambusai mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudah sembilan tahun lamanya pasar yang dibangun di era wali kota Herman Abdullah ini dibiarkan mangkrak. Namun hingga saat ini belum ada titik terang kelanjutan pembangunan pasar yang berada di jantung kota Pekanbaru ini.
Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Didik Agung Wijanarko , Rabu 3 Maret 2021 menegaskan, persoalan pasar cik puan memang menjadi satu dari sejumlah persoalan aset di Kota Pekanbaru yang harus dicarikan solusinya.
Sebab pasar ini sudah lama dibiarkan mangkrak sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Khususnya para pedagang yang ingin berjualan dipasar cik puan.
"Kita akan carikan solusi terbaik untuk masyarakat, apakah ini nanti diserahkan ke Pemprov Riau atau Pemko Pekanbaru," kata Didik usai menggelar pertemuan seluruh kepala daera se Provinsi Riau di Balai Serindit, Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu 3 Maret 2021.
Dalam pertemuan tersebut hadir seluruh kepala daerah di Riau. Termasuk Walikota Pekanbaru, Firdaus MT didampingi Sekdako Pekanbaru M Jamil dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pekanbaru Syofaizal.
KPK tampaknya benar-benar serius ingin menuntaskan persoalan pasar cik puan ini. Bahkan secara khusus pihaknya akan menggelar dengan Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau, Jumat 5 Maret 2021 besok.
"Nanti akan dibicarakan secara khusus hari jumat besok, karena itu butuh waktu lama untuk membahasnya," kata Didik.
Lalu solusi apa yang nanti akan ditawarkan KPK untuk kelanjutan pembangunan pasar cik puan, Didik menegaskan, bahwa untuk persoalan ini harus dipastikan dulu siapa yang akan mengelolanya. Sebab aset lahan yang diatasnya ada bangunan pasar cik puan ini tercatat di Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru.
"Kalau sudah pasti (siapa yang mengelola), baru nanti dilanjutkan pembangunannya, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih bagus lagi," katanya.
Sementara Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy yang ikut hadir dalam pertemuan dengan KPK RI di Gedung Daerah mengungkapkan, jika dilihat dari kewenangannya, pengelolaan pasar tradisional menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten kota.
Pemprov Riau akan menyerahkan pembangunan pasar cik puan kepada Pemko Pekanbaru. Namun karena disana ada lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov Riau, maka untuk pembangunan pasar tersebut Pemko Pekanbaru juga harus mendengar masukan dari Pemprov Riau.
Keinginan dari Pemprov Riau, pasar cik puan tetap dibangunkan menggunakan anggaran pemerintah dan tetap masuk dalam kategori pasar tradisonal.
Hal ini ditegaskan Masrul menyusul adanya wacana dari Pemko Pekanbaru yang akan membangun pasar tersebut dengan mengguankan pihak swasta dan pengelolanya akan diserahkan ke pihak ketiga. Sehingga pasar tersebut tidak lagi menjadi pasar tradisonal namun akan diubah menjadi pasar modren.
"Kalau dikelola swasta dikhawatirkan pemanfaatan secara ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Tapi kalau Pemko Pekanbaru mau memanfaatkan lahan itu untuk membangun pasar tradisional nanti kita sepakati," katanya. (*)