Ratusan demonstran dari berbagai universitas di Pekanbaru mendatangi Kejati Riau. Para demonstran ini meminta tuntutan terhadap Sayuti Munte diringankan.
(muthi)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus hukum menjerat Sayuti Munte atas pengrusakan mobil polisi saat demo omnibus law kian menjadi sorotan. Munthe dituntut oleh jaksa penuntut umum 3,5 tahun penjara.
Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Muhammad Nurul Huda mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sayuti Munte terlalu tinggi.
Nurul Huda mempertanyakan pertimbangan dan alasan JPU menuntut Sayuti Munthe 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, tuntutan itu terlalu tinggi. Kalau dicermati tuntutan-tuntutan yang ada, kasus seperti yang dialami Sayuti Munthe seharusnya hanya 1 tahun atau 1 tahun 6 bulan.
"Ini 3 tahun 6 bulan, apa pertimbangannya? Kenapa 3 tahun 6 bulan?," katanya, Selasa, 23 Februari 2021.
Lebih lanjut, Nurul Huda mengatakan, jika pertimbangan JPU adalah kerusakan mobil Satlantas Polda Riau, ia menilai mobil tersebut tidak rusak parah hingga bisa diperbaiki lagi.
Nurul Huda berujar, seharusnya JPU menuntut secara lebih objektif. Ada pertimbangan dengan membandingkan perkara satu dan perkara lainnya dengan kasus yang tidak jauh berbeda.
"Harusnya ada dasarnya, perbandingannya di sana seperti ini. Kalau main letak-letak 3 tahun 6 bulan, itu namanya subjektif sekali," ujarnya.
Nurul Huda meminta majelis hakim di sidang putusan nanti memberikan hukuman pidana ringan kepada Sayuti Munthe, seperti tahanan kota.
Sayuti Munte sendiri merupakan salah satu dari dua tersangka pengrusakan mobil polisi pada demo Omnibus Law Oktober 2019 lalu. Munthe adalah mahasiswa UIR jurusan Hukum semester 10.
Munte diketahui ikut melempar mobil polisi yang dirusak sebanyak dua kali. Sedangkan tersangka lainnya, Guntur, dari rekaman CCTV tampak yang memulai pengrusakan dengan menendang dan melempari mobil polisi. Ada belasan orang yang ditahan pihak kepolisian. Namun hanya Munte yang terbukti sebagai mahasiswa.
Kasi Penkum sekaligus Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, dalam kasus Sayuti Munthe ini, pihaknya sudah lakukan ekpos. Dari keterangan saksi-saksi, memang terbukti ada tindak pidana. Yaitu Pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama.
"Tapi ini belum final. Hakimlah benteng terakhir. Mudah-mudahan apa yang benar akan muncul, dan apa yang salah akan dihukum," pungkasnya.