(sigit)
Senin, 22 Februari 2021 17:52 WIB
(sigit)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendesak Presiden RI segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021.
Surat keputusan yang berisi Penggunaan Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 3 Februari 2021, ini dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
FKPMR mendesak untuk tetap memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah sebagai wujud pendidikan nasional.
Baca Juga
"khususnya bagi siswa muslimah dipandang sangat akomodatif dan konstitusional, disamping juga sejalan dengan perujudan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk insan Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berkarakter akhlak mulia," ujar Ketua FKPMR, Chaidir, Senin, 22 Februari 2021.
FKPMR juga neminta pemerintah untuk arif dan bijak dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa serta tidak membuat keputusan yang kontraproduktif atau menimbulkan
kegaduhan dan keresahan rakyat bahkan merusak prinsip dasar, sendi dan norma berbangsa dan bernegara.
FKPMR menyarankan Pemerintah fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 dan upaya keras untuk memulihkan dampak sosial, ekonomi dan politik akibat dari pandemi tersebut.
"Hindari pembuatan kebijakan yang tidak substantif dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," tegas FKPMR dalam surat yang ditandatangani Chaidir dan Muhammad Herwan tersebut.