Bikin Acara di Vila, Pesta Ulang Tahun Wali Kota Dibubarkan Camat

Rahmat-Effendi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, CIKARANG-Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengadakan acara perayaan ulang tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Namun, karena digelar berbarengan dengan penyelenggaraan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), acara tersebut dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Deni Humaedi selaku Camat Cisarua sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua, warga setempat melaporkan adanya keramaian di vila tersebut kepada anggota Satgas Covid-19.

Perayaan tersebut dibubarkan karena dinilai telah meresahkan masyarakat. “Acara itu (ulang tahun) di vila beliau (Rahmat Effendi), ada organ tunggal di situ dan pasti suaranya terdengar keluar. Akhirnya mengganggu kenyamanan dan langsung kita tindak," terang Deni saat dihubungi Kompas.com, Senin 15 Februari 2021.

Digelar di vila, acara dibubarkan

Acara perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi berlangsung di sebuah vila di Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.



Setelah mendapat laporan warga terkait adanya keramaian di vila tersebut, Satgas Covid-19 meminta kepada pemilik vila, yakni Rahmat Efendi, untuk membubarkan kegiatannya. “Setelah sampai di lokasi, kita menyampaikan maksud bahwa untuk acara ini harus dihentikan, kemudian kita minta bubar dan mereka juga tidak melanjutkannya lagi.

Beliau juga memenuhi itu dan tidak ada keributan, saya persuasif mereka juga kooperatif," jelas Deni. Untuk memantau keadaan, Deni menugaskan anggotanya. "Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," ucapnya.

Dihadiri pejabat Deni menyebut acara itu dihadiri oleh puluhan orang. Ada dari pihak keluarga maupun internal Pemerintah Kota Bekasi. Dia mengatakan, saat itu para pengunjung datang tanpa undangan dari Wali Kota Bekasi.

Rata-rata yang hadir adalah para pejabat internal Pemkot Bekasi. Deni menuturkan, mereka bertandang secara sukarela lantaran ingin merayakan ulang tahun pemimpinnya. Dia mengungkapkan, sebenarnya para pengunjung telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker dan jaga jarak.

Tidak diperbolehkan menyewa vila

Kata Deni, penyewaan vila atau homestay selama masa PPKM tidak diperkenankan. Hal itu mengacu kepada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Dalam Perbup dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.

Menurut Deni, dari peraturan itu, Wali Kota Bekasi tidak dikenai sanksi. Artikel ini sudah terbit di Kompas.com