Licin, dari Balik Jeruji MS Kendalikan Peredaran Narkoba Cair di Riau

Narkoba-cair3.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE,PEKANBARU-Direktorat Narkoba Polda Riau telah mengantongi identitas dari pengendali narkotika liquid merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Kamis, 4 Februari 2021.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelaku JA, petugas mengetahui bahwa peredaran narkoba cair tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana inisial MS di Lapas Pariaman.

“MS adalah pelaku kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap di Rumbai tahun 2018 dengan barang bukti dua kilogram sabu, divonis delapan tahun dan menjalankan hukuman di Lapas Pariaman,”

Irjen Agung, menambahkan, dari hasil pemeriksaan MS dipindahkan ke Lapas Pariaman dalam rangka mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Riau dan Sumatera Barat.



“MS dipindahkan ke Lapas Pariaman dalam rangka mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Riau dan Sumatera Barat,” jelasnya.

Kapolda Riau, menyebut, alur pemesanan narkoba liquid ini dimulai dari pemesan yang menghubungi MS, kemudian dari MS akan mengendalikan proses penyerahan dan pembelian narkoba cair tersebut.

“Setelah uang dikirim, kemudian akan diarahkan kepada pelaku JA untuk menyerahkan  beberapa botol narkoba liquid yang telah dipesan,” tutur Irjen Agung Setia.