Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Saat Pesta Sabu

residivis-sabu.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Residivis kasus narkoba berinisial S kembali ditangkap Polsek Pinggir Polres Bengkalis saat pesta sabu-sabu bersama dua rekanya, di sebuah rumah, Jalan Reformasi, Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.

Residivis S bersama dua rekanya inisial MUK dan JD digrebek team opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto, Kamis 14 Januari 2021 setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, ketiga tersangka lagi asyik konsumsi sabu dengan menggunakan alat hisap (bong). Mereka kaget dan pasrah digeledah aparat kepolisian.

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik dengan berat kotor 1,52 gram, 1 buah timbangan mini merk ming scale dan seperangkat alat isap shabu.



"Tersangka S memang benar merupakan residivis kasus narkotika jenis shabu. Setelah diintrogasi ketiganya mengakui narkoba tersebut didapat dari temanya inisial A (DPO)," kata Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, 18 Januari 2021.

Pengakuan ketiga tersangka, sabu tersebut dibeli untuk digunakan bersama.

Selanjutnya, team membawa ketiga orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.