Polres Bengkalis Ringkus 7 Pemain Judi Tembak Ikan di Desa Bathin Sobanga

Judi-tembak-ikan-bengkalis.jpg
(dok polisi)

RIAUONLINE, MANDAU - Kepolisian Sektor Mandau Polres Bengkalis membongkar perjudian berkedok permainan tembak ikan di Jalan Lintas Duri Dumai, Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis,14 Januari 2021.

Kapolres Bengkalis, AKBP  Hendra Gunawan menyebut pengungkapan judi ikan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, Polisi langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

 

"Dan benar adanya perjudian tersebut. Selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 7 orang yang pada saat itu berada di TKP sedang bermain judi jenis mesin ikan-ikan, serta mengamankan 1 (satu) buah mesin ikan-ikan," katanya disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Jumat 15 Januari 2021 pagi.

 

Tujuh pelaku perjudian tembak ikan yang ditangkap berinisial RS (41), JP (25), RF (27), I (20), K (51), KM (38) dan F (25).


 

"Ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kompol Arvin.

 

Bersama tujuh tersangka, barang bukti turut diamankan di antaranya, satu buah mesin ikan-ikan, uang hasil perjudian milik para Pelaku dengan total seluruhnya Rp. 1.363.000,-.

 

 

Selanjutnya diamankan satu buah kunci yang digunakan untuk membuka kunci meja ikan-ikan serta 1 buah Chip yang digunakan untuk transaksi koin di meja ikan-ikan.