Pengamat: Pilkada Serentak 2022 Diundur, Parpol dan Kepala Daerah Rugi

panca.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Jadwal Pilkada serentak selanjutnya hingga kini belum mendapat kejelasan. Sebagian fraksi di DPR RI ingin melaksanakan Pilkada sesuai Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024, namun sebagian ingin disegerakan di 2022 dan 2023.

Dalam konteks lokal Riau, Pengamat Politik Riau, Panca Setyo Prihatin menilai pelaksanaan Pilkada serentak merupakan political interest partai.

Menurutnya, kebijakan Pemilu di 2024 ini merupakan semangat universal tapi akan banyak ditolak di daerah karena banyak Kepala Daerah yang juga menjabat ketua DPD atau DPW partai.

"Partai yang mengusulkan UU ini diubah dan memajukan Pilkada tentu memiliki keuntungan politik dengan status kepala daerah. Hal ini akan hilang jika pilkada digeser ke 2024 dan pemerintahan dilanjutkan Pelaksana Jabatan," ujar Panca, Senin, 1 Februari 2021.



Panca menjelaskan, hal ini merupakan ekses dari oligarki dan klientelisme yang masih lekat di budaya politik Indonesia. Ada kecenderungan untuk memiliki pengaruh dan bermain di kontestasi politik berikutnya.

"Di 2022 modalnya kuat sekali, modal kekuasaan, kewenangan, modal pengaruhnya kuat sekali. Tapi lewat dari 2022 ada PJ Bupati. akan sulit kecuali dia memang punya eksistensi yang kuat," jelas Akademisi Universitas Islam Riau (UIR) ini.

Panca mengusulkan, agar timeline Pemilu tetap dilakukan sesuai jadwal semula yakni 2024 sementara sisa masa jabatan bisa diserahkan ke Pelaksana Jabatan Sementara.

"Selesaikan saja di 2024, masalah jabatan yang habis pada 2022 dan 2023 kan bisa dilakukan PJ. Meski PJ tidak memiliki kewenangan seperti Kepala Daerah definitif tetapi segalanya bisa dikomunikasikan ke Kemendagri, artinya pelayanan publik tidak terhenti," tutup Panca.

Diketahui tiga daerah Riau akan habis masa periode pimpinan daerahnya pada 2022 yakni Pekanbaru, Kampar, dan, Indragiri Hilir.