RIAUONLINE, PELALAWAN-Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, terapkan sistem sif atau pembagian waktu guna menghindari kerumunan warga di TPS, Rabu, 9 Desember 2020.
Panitia pemungutan suara di TPS Desa Simpang Beringin, menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 bagi masyarakat yang menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum serentak tahun 2020.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Effendi, mengatakan, pemilihan kepala daerah pada tahun ini berbeda karena berada di masa pandemi Covid-19, dan panitia pemungutan suara menerapkan protokol kesehatan ketat.
“TPS 03 ada sekitar 395 daftar pemilih, kita lakukan sistem pembagian waktu, untuk nomor DPT 1-100 dari pukul 07.00 sampai pukul 08.30, dan terbagi dalam empat pembagian sif,” ujar Effendi.
Warga yang mendatangi Balai Desa Simpang Beringin diwajibkan untuk mencuci tangan, setelah itu warga dipersilahkan masuk satu per satu dan diperiksa suhu tubuhnya.
“Apabila ada warga dengan suhu di atas 37, maka kita siapkan bilik khusus tidak memasuki TPS, selain itu tempat duduk di TPS kita atur dengan jarak satu meter,” ujar Effendi.
Tidak hanya itu, bagi warga yang lupa atau tidak menggunakan masker, panitia pemungutan suara menyediakan masker dan sarung tangan untuk pemilih.
“Masyarakat yang tidak bawa masker kita sediakan masker cadangan disediakan oleh KPU sebanyak 100 masker,” ujarnya.