Gugat Hasil Pilkada ke MK, Halim-Komperensi Siap Hadirkan Banyak Saksi

halim-kom.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Kuansing, Halim - Komperensi (HK) menyatakan siap menghadirkan banyak saksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum paslon Halim - Komperensi, Asep Rukiat ketika di konfirmasi Riau Online, Minggu, 20 Desember 2020.

 

 

"Akan banyak saksi yang akan memberi keterangan," ujar Asep ketika ditanya apakah akan ada saksi yang akan dihadirkan pada persidangan MK nanti.

Asep memperkirakan sidang di MK akan digelar awal Januari 2021 nanti. "Sekarang kan masih tahap perbaikan, paling awal Januari 2021 jadwal sidang akan dimulai," katanya.

Dimana Paslon Halim - Komperensi telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kuansing Tahun 2020.

Gugatan tersebut bisa dilihat dilaman mkri.id. Gugatan masuk dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP). Gugatan tersebut masuk pada Jumat, 18 Desember 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, pasangan nomor urut 1 (satu) Andi Putra - Suhardiman Amby unggul meraih 70.283 suara. Disusul pasangan nomor urut 3 (tiga) Halim - Komperensi meraih 52.383 suara dan pasangan nomor urut 2 (dua) Mursini - Indra Putra 36.985 suara.

Hasil pleno suara sah pada Pilkada Kuansing tahun 2020 sebanyak 159.651. Kemudian suara tidak sah berjumlah 2.852. Apabila digabung suara sah dan suara sah berjumlah 162.483.

Menurut Asep yang merupakan pengacara senior ini, mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.

Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil oleh KPU sebagai termohon bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.

Selain itu, diperkuat dengan adanya keterlibatan oknum kepala desa, tindakan money politik, kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang merugikan pemohon.

Sementara Calon Bupati  Halim secara terpisah telah menyerahkan persoalan itu pada kuasa hukumnya. "Silahkan langsung ke pengacara dinda," katanya.

Menanggapi adanya gugatan ke MK, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi sudah mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan segera menggelar rapat untuk mempersiapkan hal tersebut.


 

"Kita akan rapat kan dulu, untuk langkah-langkah mempersiapkan hal tersebut," kata Irwan, Minggu sore.