(istimewa)
Sabtu, 30 Januari 2021 18:16 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga daerah di Provinsi Riau telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2020. Tiga daerah tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kuantan Singingi pada Jumat, 29 Januari 2021.
Perkara dengan nomor masing-masing yakni, 70/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, 85/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir dan 60/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020.
Tiga sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi yakni Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yoesmic F Foekh.
Sebelumnya, dua daerah telah terlebih dahulu melakukan sidang yakni Indragiri Hulu dan Meranti. sidang kali ini juga dilakukan dengan dua metode yakni Luring dan Daring.
Baca Juga
Di tiga daerah tersebut, hadir pula mendampingi sebagai termohon Anggota KPU Republik Indonesia Bapak I Dewa Raka Sandi. serta turut hadir di sidang tersebut, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, dan Bawaslu di Rokan Hulu, Kuantan Singingi, dan Rokan Hilir.
Komisioner KPU Riau, Divisi Humas dan Parmas, Nugroho Notosusanto menyebut sidang pendahuluan ini secara umum dimaksudkan untuk mendengar tuntutan pemohon.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut pada pokoknya mendengarkan pokok aduan hingga petitumnya yang disampaikan oleh para pemohon. Rata-rata pemohon menyampaikan aduannya selama 15 menit," ujar pria yang akrab disapa Nugie ini.
Diketahui, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Feb 2021 yakni Kuansing pada pukul 16.15 WIB, sedangkan Rohul dan rohil pada pukul Pukul 13.30 Wib.