Ketua dan Anggota KPU Dumai akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa esok, 13 Oktober 2020.
(sigit)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Ketua dan Anggota KPU Dumai akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa esok, 13 Oktober 2020.
Ketua KPU Dumai, Darwis dan empat anggotanya yakni, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal diadukan oleh Bawaslu Dumai yakni Zulfan selaku ketua dan Supratman serta Agustri selaku Anggota.
KPU kota Dumai diduga melakukan pelanggaran etika terkait penerbitan Surat KPU kota Dumai tentang Rapid test atau Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Diketahui, berdasarkan surat ini KPU kota Dumai melarang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Deky Indrawan untuk melakukan pemilihan. Padahal berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian diketahui Deky Indrawan belum pernah mendapat teguran sebelumnya.
Sidang ini akan dipimpin oleh anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau di kantor Bawaslu Provinsi Riau. Sidang akan digelar secara terbuka.
Sidang akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat termasuk melakukan rapid test yang akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
Apabila didapati peserta sidang reaktif maka harus mengikuti sidang secara virtual.
Pembina Utama Muda DKPP, Bernard Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang yang akan dilaksanakan adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, serta saksi-saksi dan pihak terkait.
Atas hal ini DKPP telah mengundang semua pihak lima hari lalu.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tutupnya.
Diketahui anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo sudah berada di Pekanbaru untuk melaksanakan sidang besok.