Ikut Pilkada, Status ASN Herman dan Kasmarni Non Aktif

Kasmarni7.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Setelah ditetapkan sebagai Paslon peserta Pilkada Bengkalis, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis yang ikut pada pencalonan Pilkada ini sudah berstatus non aktif sebagai ASN. Dua ASN adalah Herman, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis dan Kasmarni staf ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Djamaluddin mengatakan, status ASN non aktif ini diberlakukan menjelang kedua ASN mendapatkan SK pemberhentian yang saat ini sedang diproses.

Meskipun berstatus non aktif untuk SK pemberhentian dua ASN ini akan bertanggal sesuai dengan tanggal penetapan mereka sebagai Paslon peserta Pilkada 2020 yakni tanggal 23 September lalu.


Status non aktif ini tidak hanya ASN-nya, termasuk jabatan juga non aktif. Bahkan BKPP Bengkalis sudah mengisi pejabat sementara untuk mengisi jabatan mereka.

"Untuk jabatan Kadis Koperasi saat ini di Plt kepada Sekretaris Dinasnya. Kemudian Plt Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM di Plt kepada Indra Gunawan yang juga Kepala Disdagperin Bengkalis," terangnya.

Selain itu, Djamaluddin juga mengimbau para ASN dan Honorer Bengkalis pada masa kampanye tidak terlibat aktif. "Harus betul-betul berada diposisi netral."