(istimewa)
Selasa, 6 Oktober 2020 09:05 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Se Provinsi Riau berhasil menertibkan 11.890 baliho dan spanduk calon Bupati dan Walikota pada Pilkada 2020 yang tidak sesuai dengan aturan.
Kegiatan penertiban Alat Peraga Sementara (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Walikota di 9 Kabupaten/Kota dilaksanakan dari tanggal 30 September - 4 Oktober 2020.
Baca Juga
Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitar perkantoran pemerintah, kantor kecamatan, kantor kelurahan, balai desa hingga beberapa ruas jalan protokol di Kabupaten dan Kota.
Penertiban ini dilakukan oleh Bawaslu Se Provinsi Riau beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP yang didampingi pihak kepolisian masing-masing daerah.
"Terimakasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses pelaksanaan penertiban," ucap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam keterangan rilisnya, Senin 5 Oktober 2020.
"Harapan saya, semoga kita selalu berkerjasama dengan pihak berwenang agar tercipta suasana yang nyaman dan kondusif," pungkasnya.
Sebelum penertiban, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melayangkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing Pasangan Calon agar menurunkan sendiri APS atau APK yang tidak sesuai aturan.
Namun, himbauan Bawaslu lewat sepucuk surat tidak digubris, sehingga Bawaslu melakukan tindakan penertiban dengan pihak terkait.