RIAU ONLINE, PEKANBARU-Janji Disperindag yang akan melakukan penertiban Pasar rakyat atau pasar kaget yang tumbuh pesat di Kecamatan Tenayan Raya tak kunjung terealisasi.
Disperindag dianggap ingkar karena sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II, Disperindag dan Satpol PP sudah berjanji melakukan penertiban.
Padal pada rapat terakhir di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa 1 September 2020, RDP yang dihadiri oleh Camat Tenayan Raya, Lurah dan tokoh masyarakat ini menyepakati bahwa pasar kaget tersebut harus ditertibkan.
"Kepala Disperindag ini perlu kita panggil sekali lagi bahwasanya kepala dinas ini tidak menghargai keputusan rapat, yang didalam dapat telah disampaikan kemarin bahwa penertiban pasar kaget itu sudah ok semua, tapi sampai sekarang kok tidak diindahkan oleh Disperindag," cakap Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah, Rabu 9 September 2020.
Politisi Gerindra ini menjelaskan dalam posisi seperti saat ini, Satpol PP hanya tinggal menunggu instruksi ataupun arahan dari Disperindag.
Dari itu ia menduga Disperindag Pekanbaru tidak bekerja dengan maksimal.
"Dalam waktu dekat ini akan kita kembali panggil (Disperindag) apa maunya Disperindag ini, ini adalah keputusan tertinggi dari Komisi II dan itu sudah disetujui dan disepakati dengan Disperindag. Ada apa di sini, ini akan kita pertanyakan Disperindag ini maunya apa. Ini bukan kesepakatan DPRD sendiri, ini keputusan dari Camat, Lurah Satpol PP dan masyarakat. Ini bukan main-main," tegasnya.
Dari itu pihaknya tidak akan segan-segan memberikan teguran yang sangat keras kepada Disperindag Kota Pekanbaru karena tidak mengindahkan keputusan yang telah diambil bersama.
"Ini akan kita tegur sangat keras kepada Disperindag, dan dalam waktu dekat ini kalau tidak ada penindakan dari Disperindag, kita pastikan hari Senin atau Selasa pekan depan akan kita panggil kembali Disperindag untuk hearing dengan Komisi II ini," pungkasnya.