PSBM, Petugas Sekat Akses Menuju Empat Kecamatan

PSBM-kecamatan.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparat gabungan mengikuti apel gelar pasukan, Jumat 2 Oktober 2020. Apel ini berlangsung di halaman Mal Pelayan Publik (MPP) Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut ada empat sistem pelaksanaan tugas di lapangan selama PSBM.

Pertama, penyekatan di jalan-jalan protokol yang memungkinkan timbulnya potensi kerumunan, kendaraan dan kepadatan. "Kita sekat jalan tersebut, lakukan pemeriksaan terhadap yang melintas," ujarnya usai apel.

Ia mengatakan, penyekatan di Tampan mulai dari Simpang Garuda Sakti - HR Soebrantas, Jalan SM amin - HR Soebrantas dan Simpang Jalan Sokarno - Hatta dan Jalan HR Soebrantas.

Penyekatan jalan di Kecamatan Bukit Raya di Jalan Kaharuddin Nasution. Lalu penyekatan jalan di Kecamatan Marpoyan Damai dilakukan di Jalan Arifin Achmad.



"Sedangkan penyekatan untuk Kecamatan Payung Sekaki di Jalan Durian," tuturnya.

Yang kedua adalah sistem pengawasan di setiap pos. Petugas akan mengecek protokol kesehatan warga yang lewat.

Ketiga, mengadakan sistem pengawasan di setiap kecamatan. Timnya terdiri dari personil TNI, Polri, Dishub, serta masyarakat yang berperan dalam membantu penanganan Covid-19.

Keempat, dengan sistem hunting mobile. Petugas melakukan patroli dan menindak secara tegas, namun tetap humanis. Tim pemburu teking juga masih beroperasi mengawasi pelaksanaan PSBM.

Mereka memburu oknum masyarakat yang melanggar prokol kesehatan mencegah Covid-19. Para pelanggar terkena sanksi administratif berupa sanksi denda dan sanksi kerja sosial.

"Maka tim jangan ragu saat bertugas, tindak yang melanggar," ujarnya.

Selama penyekatan jalan, tidak semua kendaraan yang bisa masuk. Hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok, kebutuhan medis, dan keadaan darurat lainnya.

Dilanjutkan Nandang, berdasarkan evaluasi selama 15 hari PSBM tahap pertama sudah banyak diberikan sanksi. Di tempat yang tidak melaksanakan PSBM tetap dilakukan operasi yustisi.