Mulai 3 Oktober, Empat Kecamatan di Pekanbaru Lakukan PSBM

sekda-jamil.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengevaluasi terkait penerapan Pembatasan Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.

Selanjutnya PSBM diperluas dan menetapkan tiga kecamatan sekaligus. Selain Kecamatan Tampan, ada Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kita rapat dengan tim khusus dari tiga kecamatan, bagaimana nanti pemberlakuan PSBM yang akan dilaksanakan di tiga kecamatan tersebut," terang Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil usai rapat teknis penerapan PSBM, Rabu 30 September 2020.


Menurut Jamil, kesiapan jelang beberapa hari ke depan adalah sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu mempersiapkan posko di lapangan dan kesiapan personil.

"Perlunya mengetahui kondisi di lapangan. Titik rawan di daerah setempat yang menjadi fokus kita mendirikan pos, dan kesiapan pemerintah daerah setempat," tuturnya.

Jamil menyebut, pentingnya kerjasama camat, lurah, hingga RT/RW setempat untuk melakukan sosialisasi. Masyarakat diberitahu akan ada PSBM selama 14 hari.

"Supaya mereka bisa lebih intens dengan masyarakatnya dan agar memberitahu kepada pelaku usaha di sana, karena nanti juga akan berimbas pada perputaran ekonomi karena aktivitas masyarakat akan terganggu," ulasnya.

Penanganan tetap fokus pada penegakan Perwako Nomor 160 Tahun 2020. Untuk penindakan, Jamil menyebut tergantung tim di lapangan.

Dalam penerapan PSBM nantinya bakal diturunkan sebanyak 100 personil gabungan di tiap kecamatan. Petugas dan tim tergabung dari TNI Polri dan Satpol PP.