Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.
(istimewa)
Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.
Majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru, Faisal (ketua) dengan anggota Darlina Darwis dan Rahman Silaen membacakan keputusan sidang keberatan terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa.
"Dari hasil perhitungan yang dialami kerugian negara, keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Rahman saat sidang Tipikor di ruang Soebakti, Jumat, 25 September 2020.
Faisal juga meminta kepada terdakwa untuk mewajibkan membayar kerugian yang dialami Kabupaten Kuansing.
"Majelis menuntut kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang dialami daerah Kuansing. Pengembalian uang negara nantinya tidak akan mempengaruhi dari hasil persidangan," tegas Faisal.
Perlu diketahui, 6 kegiatan tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar.
Rakor unsur muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.