Polres Kuansing Serahkan Berkas Perkara PETI Maut ke Kejaksaan

peti-maut.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Setelah dinyatakan lengkap, Polres Kuansing menyerahkan berkas tiga perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Selasa, 8 September 2020.

"Tadi berkas tiga perkara PETI maut yang menghilangkan nyawa 6 orang pekerja sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Selasa, 8 September 2020.

Kapolres mengatakan, tiga berkas perkara yang diserahkan di antaranya berkas perkara S dan A merupakan dua pekerja yang selamat dalam peristiwa tersebut. Dan berkas NP diduga sebagai pemilik lahan, pemodal, dan yang merekrut pekerja.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP.


"Selanjutnya kami menunggu hasil pemeriksaan berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan. Apabila sudah dinyatakan lengkap segera kami limpahkan seluruh tersangka dan barang buktinya," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, dari 8 jumlah pekerja, 6 di antaranya tewas tertimbun saat melakukan aktivitas PETI di salah satu lahan di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Agustus 2020 lalu.

Saat ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya 6 pekerja PETI tersebut. Dua di antaranya pekerja yang selamat dan satu diduga pemilik lahan, pemodal dan perekrut pekerja.

Kapolres menegaskan, hal ini hendaknya memberikan efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Masyarakat diharapkan lebih sadar hukum bahwa aktifitas PETI bukan hanya memiliki konsekwensi sanksi pidana bagi pelakunya, tapi juga merusak lingkungan, dan membahayakan pelaku itu sendiri dan masyarakat.