Tertimbun Pasir Bercampur Tanah 6 dari 8 Penambang Emas Tewas di Kuansing

Evakuasi-penambang-emas3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya 6 dari 8 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tewas tertimbun saat melakukan aktivitas PETI di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

"Keenam pelaku tertimbun longsoran pasir bercampur tanah yang basah karena air," ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Keenam jenazah yang tertimbun tersebut, kata Kapolres, telah dilakukan evakuasi dan jenazahnya dibawa ke RSUD Teluk Kuantan.

 Tiga pelaku yang tewas tertimbun diantaranya merupakan warga Bangko Provinsi Jambi yakni J, P dan A.

Dan tiga lagi berasal dari Pati, Provinsi Jawa Tengah yakni S, S dan A.

"Keenam jenazah sudah divisum, dibersihkan, dimandikan dan dikafani. Selanjutnya akan dikembalikan ke pihak keluarga di Jambi dan Pati," kata Kapolres.

Sedangkan dua pelaku lagi, kata Kapolres, masing-masing K dan S berasal dari Bangko, Provinsi Jambi serta barang bukti di antanya 2 unit mesin robin, 1 pipa paralon, 2 selang, karpet penyaring dan alat dulang sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita akan lakukan pengembangan sampai ke pemodal, pemilik alat serta yang mempekerjakan para pelaku  akan kita kejar untuk di proses hukum," tegas Kapolres.

Kapolres mengaku prihatin masih adanya masyarakat yang belum mematuhi himbauan dan warning dari kepolisian untuk tidak melakukan aktivitas PETI.



"Upaya preemtif, preventif dan refresif tetap akan kita lakukan. Kita minta kontribusi dari berbagai pihak baik pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya aktivitas PETI," pungkasnya.