RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu, 12 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka FS (35) asal desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
Polisi juga mengamankan barang bukti empat paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan tiga plastik bening pembungkus serta uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Peran pelaku diduga selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Rabu malam.
Dari kronologis kejadian, disampaikan Kasat, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di desa Tanjung Pauh ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penggeledahan sebuah rumah milik FS dengan disaksikan warga sekitar.
"Saat kita lakukan penggeledahan dikamar milik FS ditemukan satu bungkus plastik yang diselipkan di bawah kasur. Setelah dibuka berisikan 4 plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu," kata Kasat.
Tersangka, katanya, juga mengakui paket tersebut disimpan di bawah tempat tidur.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.