Hakim Tolak Permintaan Penasehat Hukum Terdakwa Korupsi Sekdakab Kuansing

PN-Tipikor-Pekanbaru4.jpg
(Riau Online)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuantan Singingi (Kuansing), dengan agenda mendengarkan eksepsi penasehat hukum dari pihak terdakwa diundur Selasa, 15 Septembar 2020.

Padahal pihak Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru sudah menghadirkan lima terdakwa dugaan korupsi di Bagian Umum Sekdakab Kuansing.

Kemudian penasehat hukum dari terdakwa meminta izin kepada hakim ketua untuk mengundur sidang hari ini.


"Izin yang mulia, kami minta maaf karna kami belum menyiapkan bahan untuk pembelaan saudara Verdy dan M Shaleh," ucap Penasehat Hukum terdakwa, Kamis, 10 September 2020.

"Kami minta waktu satu minggu yang mulia," pungkas mereka.

Namun Hakim Ketua yang memimpin persidangan menolak untuk diundur selama seminggu, dengan alasan agenda harus cepat selesai.

"Saya rasa untuk satu minggu terlalu lama, jadi bagaimana hari Selasa, 15 September 2020 Pukul 10.00 WIB," ucap Hakim Ketua, Faisal dalam persidangan.

"Karena ini anjuran pemerintah, sebaiknya nanti jangan ramai, pihak penasehat hukum bisa hadir secara virtual di kantor masing masing lewat aplikasi zoom," pungkasnya.

Meningkatnya pandemi covid-19 di Provinsi Riau memang sangat mengkhawatirkan, sehingga sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru akan dilakukan secara Virtual.