Laporan: LUKMAN PRAYITNO
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rekomendasi yang disampaikan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Cabang Riau akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan membentuk Satuan Tugas Internal Covid-19 di perkantoran.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya mengatakan Satgas Covid-19 perkantoran secepatnya dibentuk untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di perkantoran. Pembentukan satgas internal tersebut nantinya dirumuskan terlebih dahulu dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau.
"Kalau sudah dirumuskan, nanti bisa jelas poin apa-apa saja yang perlu dilaksanakan oleh Satgas Internal Covid-19 di perkantoran," ujar Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, Ketua PAEI Cabang Riau dr Wildan Asfan Hasibuan MKes (Epid) merekomendasikan pembentukan dan penguatan Satgas Internal Covid-19 di perkantoran, tempat kerja perusahaan dan industri. Tugas Satgas internal tersebut untuk pencegahan.
"Untuk melakukan upaya pencegahan seperti menyiapkan tempat cuci tangan. Kemudian mengatur jarak dan menegur pegawai maupun karyawan yang tidak menggunakan masker," tutur dr Wildan.
Satgas internal tersebut juga bisa mendata pegawai dan karyawan yang memiliki penyakit kronis di kantor dan perusahaan. Sehingga pegawai dan karyawan yang memiliki penyakit kronis diminta untuk bekerja di rumah saja.
"Kemudian Satgas internal juga bisa mendeteksi pegawai yang demam, batuk dan pilek suruh kerja di rumah. Begitu juga pegawai dan karyawan yang baru melakukan perjalanan dari luar kota, terutama di daerah zona merah Covid-19 untuk kerja dari rumah selama 2 pekan," tambahnya.
Selain itu Satgas internal bisa merekomendasikan agar karyawan yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19 untuk diisolasi secara mandiri. Sehingga bisa mencegah penularan baru.