RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Penegakkan Hukum Gugus Tugas Covid-19, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Pasar, Polsek Rumbai Palas gelar razia protokol kesehatan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker di dua lokasi, yakni di ruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya. Hasilnya, petugas menjaring 115 warga yang tidak menggunakan masker.
Adapun rincian warga yang terjaring dalam upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, yakni, di ruas Jalan Yos Sudarso, petugas menjaring 60 warga, dengan rincian, sanksi denda sebanyak 10 orang, dan sanksi sosial 50 orang.
Sedangkan di ruas Jalan Kaharuddin Nasution, petugas berhasil menjaring 55 orang, dengan rincian, sanksi sosial sebanyak 55 orang.
Dilansir dari laman pekanbaru.go.id, Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kabidops, Yendri Doni menyampaikan, di Jalan Kaharuddin Nasution, petugas yang menggelar razia terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan DPP.
Burhan Gurning sebelumnya mengatakan, sanksi protokol kesehatan yang diberikan kepada maayarakat semata-mata mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.