Kajari Angkat Bicara Soal Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Setda Kuansing

Kajari-Kuansing-Hadiman.jpg
(Kejari Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Provinsi Riau resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kuansing Tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 13,3 Miliar, Senin, 20 Juli 2020.

Kelima orang yang ditahan tersebut di antaranya, H Muharlius dalam perkara tersebut selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing dan Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kabag Umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut.

Selanjutnya Verdi Ananta dalam perkara tersebut selaku bendahara pengeluaran rutin Setda Kuansing.

Hetty Herlina pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian di Setda Kuansing waktu itu dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dan terakhir Yuhendrizal pada perkara tersebut selaku Kasubag Tata Usaha di Setda Kuansing dan selaku PPTK.

Saat ditanya apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH dalam konferensi persnya mengatakan, tidak menutup kemungkinan karena kasus ini tidak cukup sampai disini.

"Tergantung hasil nanti persidangan bagaimana. Kita lihat fakta-fakta persidangan nanti bagaimana, apa alat bukti yang disampaikan oleh para pihak, kalau memang itu mengarah kemana-mana nanti kita lihat fakta persidangan, kalau penyidikan sudah selesai," kata Hadiman.

Kasus ini, kata Hadiman, sudah diserahterimakan dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan.

Nanti menjadi tugas penuntut umum untuk membuktikan di persidangan mengenai dakwaan berkas perkara yang sudah sidik kemarin.

"Persidangan nanti tetap di gelar di Pekanbaru, kondisi Covid-19 ini nanti ada secara virtual. Nanti rekan-rekan media bisa pantau persidangannya," katanya.

Dalam kasus tersebut, kata Kajari, ada 53 saksi yang dipanggil sudah dimintai keterangan.

"Saksinya boleh dicatat ada 53 saksi," katanya.

Terkait pengembalian, kata Hadiman, sampai hari ini (Senin,red) belum ada penambahan pengembalian. Belum ada yang menyerahkan ke kami, masih tetap Rp 2,9 miliar yang sudah dikembalikan," katanya.

Terkait adanya Bupati dan Wabup Kuansing diduga ikut mengembalikan uang tersebut berdasarkan surat tanda setoran. Kajari mengatakan, nanti itu akan dibahas di persidangan. "Itu materi nanti," katanya.




Dalam kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing 2017 tersebut, sebelumnya Bupati Mursini dan Wabup Kuansing Halim dan beberapa pihak ikut dipanggil Kejari Kuansing.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mursini dipanggil pada Selasa, 14 April 2020 lalu.

Bupati Mursini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 10,4 miliar lebih pada 6 kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada APBD Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Bupati Mursini mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir lebih kurang sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi.

Lebih kurang 5 jam, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing ini dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejari Kuansing.

Sebelumnya, Bupati Mursini sempat dua kali tidak hadir pada panggilan Kejari Kuansing.

Pemanggilan pertama dilakukan Kejari pada Senin, 6 April 2020 lalu. Kemudian pemanggilan kedua pada Senin, 13 April 2020.

Bupati Mursini baru bisa datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 14 April 2020. Bupati Mursini tiba di kantor Kejari Kuansing sekitar pukul 11.00 WIB diantar menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam.

"Panggilan jam 09.00 WIB tadi, baru datang sekitar pukul 11.00 WIB. Tadi diantar menggunakan mobil bak terbuka gitu," ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman, SH,MH melalui Kasi Intel, Kicky Arityanto kepada wartawan, Selasa 14 April 2020 lalu.

Kicky mengatakan, pemanggilan pertama dan kedua kemarin memang Bupati tidak datang dan kembali dijadwalkan ulang.

Baru pada pemanggilan ketiga ini beliau datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Kuansing.

"Dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai saksi terkait 6 kegiatan pada Bagian Umum Setda Kuansing tahun 2017 lalu. 6 itu kan merupakan kegiatan beliau selaku pimpinan daerah," terang Kicky.

Selain Bupati kata Kicky, sebelumnya pada Senin, 13 April 2020 sore kemarin, Wakil bupati (Wabup) Kuansing Halim juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Karena 6 kegiatan itu kan menyangkut pelayanan pimpinan semua, termasuk Wabup juga dimintai keterangan, statusnya sebagai saksi," katanya.

Wabup dimintai keterangan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB selesai sekitar pukul 20.00 WIB malam. "Sebagai saksi juga," terang Kicky.

Wabup Kuansing Halim yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kalau dirinya ikut dipanggil sebagai saksi. "Iya adinda," katanya singkat, Selasa sore.

Selain itu juga ada dua mantan anggota DPRD Kuansing 2014-2019 dengan inisial Ms dan RA juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Benar, ada dua mantan anggota Dewan juga kita panggil dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kicky lagi.

Sementara Ketua Tim Penyidik Kejari Kuansing, Doni Saputra mengatakan, total ada 49 orang saksi yang sudah dipanggil dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Jumlah saksi yang kita panggil total sudah 49 orang, termasuk Bupati tadi dan ada juga dari kalangan PNS dan pihak ketiga," kata Doni, Selasa sore.

Doni mengatakan, Bupati statusnya sebagai saksi dan diperiksa untuk lima tersangka. "Dia (Bupati,red) sebagai saksi untuk lima tersangka," ujar Doni.

Sebelumnya kata Doni, Tim penyidik juga sudah meminta keterangan saksi Wakil Bupati, Halim dan dua mantan anggota DPRD periode 2014-2019 inisial Ms dan RA.

"Wabup kemarin lanjutan pemeriksaan sebelumnya 7 April lalu, kemarin (Senin,red) kita panggil lagi karena belum tuntas. Total semua ada 18 pertanyaan kita ajukan," katanya.

Adapun rincian 6 anggaran kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi diantaranya anggaran kegiatan untuk dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi dan masyarakat.

Kemudian anggaran penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.

Rapat koordinasi unsur Muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan terakhir anggaran penyediaan makanan dan minuman (rutin).

Dari total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.


Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sekitar Rp 2,9 miliar. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.


Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari ahli penghitung kerugian negara kelima tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.451.038.606.