Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Proses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terutama perekaman e-KTP di kantor Kecamatan Kuantan Tengah dialihkan akibat server rusak disambar petir.
Camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto mengatakan, kini pelayanan perekaman e-KTP masih belum bisa dilakukan karena server pada alat perekaman masih mengalami kerusakan.
Bagi warga di Kecamatan Kuantan Tengah dan sekitarnya yang melakukan perekaman e-KTP terpaksa harus dialihkan ke kantor Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi.
"Karena hanya dua alat perekaman e-KTP itu yang masih bagus, satu di kantor Camat Kuantan Mudik dan satu lagi di kantor Camat Singingi," ujar Agus, Minggu, 31 Mei 2020.
Dia mengatakan, alat perekaman e-KTP di kantor Camat Kuantan Tengah disambar petir terjadi sebelum puasa ramadhan lalu. Akibat sembaran tersebut server alat perekaman menjadi rusak dan tidak berfungsi.
"Sekarang masih dilakukan perbaikan, diperkirakan satu dua minggu kedepan kita usahakan alat perekaman ini sudah bisa di fungsikan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuansing, M Refendi Zukman mengatakan, alat perekaman e-KTP yang berfungsi saat ini hanya tinggal dua, satu di Kecamatan Singingi dan satu lagi di Kecamatan Kuantan Mudik.
Sementara untuk alat perekaman di Kecamatan Kuantan Tengah mengalami kerusakan karena disambar petir. "Di Kuantan Tengah alat perekaman tidak berfungsi karena baru disambar petir, sekarang tengah diupayakan diperbaiki," pungkasnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Kuansing Semester II Tahun 2019 atau 31 Desember 2019 lalu, jumlah wajib KTP di Kuansing seluruhnya ada 233.621 dan yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 207.594. Sementara yang sudah melakukan cetak KTP sebanyak 203.332.