Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diingatkan agar tidak melantik atau melakukan mutasi jabatan terhitung 8 Januari sampai dengan 8 Juli 2020 mendatang.
Larangan melakukan mutasi pejabat sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis, Usman. Menurutnya, himbauan ini terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Ini merupakan himbauan yang kedua kalinya kita layangkan kepada bupati Bengkalis untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya," kata Usman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 7 Januari 2020, petang.
Pun demikian, Usman dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Upaya ini kita lakukan guna pencegahan pelanggaran dengan cara menghimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," tambahnya.
Usman menambahkan, dalam kurun waktu tersebut, jika bupati bengkalis tetap melakukan mutasi jabatan, maka diberikan sanksi pidana.
"Jika tetap melakukan mutasi, maka ada sangsi yang menanti bagi bupati yang tidak mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati. Kemudian ada sanksi berupa diskualifikasi bagi bupati petahana yang ingin maju lagi sebagai bupati," tegas Usman.
Seperti diketahui, dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis, khususnya menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dengan melakukan mutasi pejabat, tercatat Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah dua kali melayangkan surat himbauan tersebut kepada bupati. Untuk surat himbauan pertama dilayangkan pada Oktober 2019. Sedangkan surat himbauan kedua disampaikan pada akhir Desember 2019 lalu.
Selain itu, pihaknya sebut Usman, juga telah menghimbau bupati agar tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Mari kita sukseskan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020 mendatang. Tentunya kita pun berharap agar penyelenggaraan Pilkada ini berjalan dengan baik dan lancar, serta terhindar dari berbagai pelanggaran di dalamnya,” pungkasnya.