(robi)
Sabtu, 21 Desember 2019 07:10 WIB
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Masih rendahnya realisasi penerimaan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hingga akhir Tahun 2019 ini membuat kegiatan-kegiatan pemerintah terutama yang dianggarkan dalam APBD tidak dapat dibayarkan seluruhnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra menyatakan, hingga kini penerimaan daerah baru mencapai 86 persen atau sebesar Rp 1.442.026.685.672,04 terutama dari total APBD Perubahan Penjabaran sebesar Rp 1.672.912.790.148,54.
Sementara Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diterbitkan mencapai Rp. 1.358.925.610.090,00. Sehingga dengan kondisi ini membuat kas yang tersedia saat ini tinggal sebesar Rp 83.101.075.582,04.
Dari jumlah yang tersisa disampaikan Hendra, sebesar Rp 76.880.581.517,50 sudah ada peruntukannya guna membiayai kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun DAK Non Fisik.
Baca Juga
Kemudian kegiatan yang didanai Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Guru Bantu serta dana untuk Bencana Alam.
"Melihat realisasi penerimaan sampai saat ini masih sangat rendah, sehingga berkemungkinan kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD tidak dapat dibayarkan seluruhnya," ujar Hendra melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Desember 2019.
Ditambah katanya, hingga saat ini Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat untuk Triwulan IV masih belum jelas apakah akan ditransfer atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 terdapat Pagu Triwulan IVb Bagian Pemerintah Kabupaten Kuansing sebesar Rp 75.788.947.533,00.
Kemudian Pagu Kurang Bayar Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp 23.856.261.319,00. Hingga kini kata Hendra, yang baru ditransfer sebesar Rp 1.617.013.670,00 atau sebesar 6,78 persen, terdiri dari Bagi Hasil Pajak PPh Psl 21 dan PPh Psl 25/29 dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara.
Selanjutnya untuk DBH dari Provinsi sekitar lebih kurang Rp 20 Miliar untuk Triwulan IV, hingga kini masih belum ada kepastian terhadap besaran alokasi sesungguhnya dan waktu penyalurannya.
"Jika kondisi ini terjadi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2019, maka akan terjadi defisit anggaran yang mengakibatkan tunda bayar terhadap rekanan yang bersumber dari APBD," pungkasnya.