Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto tidak menampik bahwa Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis merupakan surga perlintasan (transit) narkoba jenis sabu-sabu, dan ekstasi.
Bahkan, tidak sedikit warga yang berada di pulau ini malah menjadi pengedar hingga merupakan bagian sindikat internasional.
Sigit menegaskan, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu maupun ektasi di Pulau Bengkalis sudah menjadi prioritas penegakkan hukum serta menjadi perhatian Polda Riau.
"Ini juga menjadi perhatian bapak Kapolda Riau dalam memberantas peredaran Narkoba. Kita tetap upayakan dan mempersempit jaringan narkoba di Pulau Bengkalis ini," kata Sigit saat pres rilis, Senin, 11 November 2019
Pun demikian, Sigit menjelaskan tentunya dibutuhkan juga kerjasama semua pihak.
"Seperti hari ini, kita apresiasi kepada Bea Cukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di pelabuhan Desa Temeran, Bengkalis, Sabtu 9 November 2019 yang ditemukan pada sebuah kapal pompong yang sedang berlabuh," kata Kapolres Bengkalis.
Berkat kerjasama ini lanjut Sigit, Tim opsanal Satuan Narkoba Polres Bengkalis bersama tim Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 10 bungkus besar teh cina logo Doraemon di dua tempat berbeda.
Dari penangkapan berbeda, Polisi juga mengamankan 5 orang pelaku jaringan sabu dengan berat 10 kg sabu tersebut.
Dijelaskan Sigit, penangkapan berawal pada hari Sabtu, 9 November 2019 kemarin, tersangka Beni Hamdani alias Idim Lk (32) diamankan beserta alat komunikasi (HP) adanya transaksi narkotika jenis Shabu.
Introgasi yang dilakukan tim bergerak meluncur ke Pulau Padang Kabupaten Meranti di rumah tersangka Maslan Sapuan alias LAN (24) ditemukan sebanyak 8 bungkus (8 kg) teh cina berlogo Doraemon.
"Berdasarkan penangkapan tersebut tim Opsnal dan Bea cukai memeriksa lagi kapal pompong milik Nai dan kembali ditemukan 2 bungkus (2 kg) teh cina berlogo Doraemon," jelasnya.
"Diduga sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kepulauan Meranti," tambahnya.
Bersama kelima tersangka, polisi turut menyita barang bukti 10 kilgram serta 1 unit kapal pompong dan 5 buah handphon milik tersangka.
Adapun peran kelima tersangka adalah, Idim bersama Mazwan alias Itok berperan menjembut BB dari Umar (DPO) di Selat Baru, Kecamatan Bantan lalu mengantar ke Maslan di Pulau Padang dengan upah 15 juta rupiah. Selanjutnya dana upah tersebut dibagi rata termasuk Rasyid Suhendri dan Ar Azmi Kurni berperan tekong kapal pompong tersebut.
"Ke lima tersangka dikenakan dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, ancaman pidana maksimal hukuman mati," tutupnya.