Anggota Polisi Ditangkap Saat Transaksi 1 Kg Sabu di Bengkalis

SABU.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Seorang anggota polisi dari Polres Bengkalis, berinisial IW (36) ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. IW kedapatan membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu saat disergap, Selasa, 17 September 2019 di pintu masuk Pelabuhan Laksmana Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Bersama IW, Satnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan YZ (31) juga anggota Polres Bengkalis yang merupakan Napi Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan kasus narkotika jenis Sabu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu 21 September 2019 membenarkan penangkapan terhadap anggotanya yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

Menurut Kapolres Bengkalis ini, petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pemantauan di seputar Pelabuhan Bandar Laksmana.



"Team opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka IW dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 1.000 gram beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan 2 unit Handphone merk Oppo dan Samsung," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto.

Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan bahwa narkotika Sabu akan diberikan kepada seseorang untuk diperjual belikan atas perintah dari Tersangka YZ.

Menurut keterangan tersangka (IW) bahwa narkoba jenis sabu ini didapat sebulan yang lalu di daerah Jangkang. Namun, karena tidak tahu cara menjualnya, maka IW menghubungi tersangka (YZ) di dalam Lapas.

Peran tersangka (YZ) adalah membantu untuk mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang haram tersebut. Kemudian Tersangka (YZ) minta tolong kepada (DW) warga binaan Lapas Bengkalis agar dicarikan orang lain sebagai pembeli.

Selanjutnya DW menyuruh orang lain yang tidak dikenal namanya dan oleh tersangka IW bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di Pelabuhan Bandar laksmana tersebut

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di mata hukum, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto dengan tegas menerapkan pasal kepada mereka dengan pasal 114 (2) tentang pengedar atau perantara jual beli narkotika melebihi berat 5 gram.

Selanjutnya dikenakan pasal 112 (2) tentang menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika melebihi berat 5 gram. UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

"Diancam dengan hukuman pidana mati atau Pidana penjara semur hidup, atau paling singkat 5 tahun," pungkas Kapolres Bengkalis ini dengan nada geramnya.