Bawa Paket Narkoba, Sopir Travel Bengkalis-Pekanbaru Diringkus

narkoba-bengkalis.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram. Serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir.

Keberhasilan pengungkapan kurir darat peredaran narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis dilakukan Sabtu, 12 Oktober 2019 malam di pelabuhan Roro Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto dalam keterangan persnya dilaksanakan di depan Mapolres Bengkalis, Senin, 15 Oktober 2019, mengatakan penangkapan oleh Sat Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

"Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka dan rencananya BB tersebut akan dibawa ke pekanbaru oleh tersangka," kata Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto.

Sedangkan, tersangka yang diamankan berinisial A (32) merupakan warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru. Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.


Peredaran narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah Bengkalis. Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.

Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka. Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Tim yang melakukan penangkapan langsung melakukan pemeriksaan dilapangan. Dimana setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam mobil dalam tiga tas plastik besar. Saat dilakukan Introgasi dilapangan tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui seluler.

"Tersangka satu orang inisial A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis. Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel Bengkalis - Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.

Setelah sepakati upah penjemputan tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis. Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan. Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di jalan Antara kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis.

"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis, setelah menerima barang sebanyak 3 tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai di pelabuhan petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan pengrebekan," kata Polisi berpangkat Melati Dua ini.

Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu ini masih dalam penyelidikan.

"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres Bengkalis.

Kurir narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati. Pihaknya masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan ini.