Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, MANDAU - Seorang pengendara mobil Toyota Rush ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, dalam kasus pemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
DS (26) warga Kelurahan, Pematang Pudu, Kecamatan Mandau itu ditangkap Minggu, 03 November 2019 sekitar pukul 00.20 WIB dini hari. di Jalan Lintas Duri - Dumai Km.18, Pasar Sidomulyo Desa Sebangar Kecamatan, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Saat digeledah, Polisi menemukan 61.6 gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut ditemukan Polisi didalam mobil yang dikendarainya.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada RIAUONLINE.CO.ID membenarkan bahwa tersangka memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kompol Arvin menambahkan penangkapan tersangka DS ini berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka sering malakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah beberapa jam mengikuti dan saat tersangka berhenti di Jalan Lintas Duri - Dumai Km.18, Pasar Sidomulyo, tim langsung menangkapnya," terang Kompol Arvin, Minggu, 3 November 2019, pagi.
Sedangkan saat dilakukan penangkap, 2 orang teman tersangka yang bernama SB dan AN berhasil melarikan diri.
"Keduanya (SB dan AN) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Mandau," tegasnya.
Tersangka DS beserta barang bukti kini telah diamankam ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti 61.6 gram narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Rush warna merah, 1 set alat hisap sabu-sabu (bong), dua buah mancis dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu sabu.