RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Riau menggerebek sebuah cafe di Desa Sungai Keranji F9, Kecamatan Singingi, Jumat, 1 November 2019 sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan satu pelaku berinisial BI (27) warga Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi.
Pria kelahiran Bagan Batu 11 Juni 1992 diamankan bersama barang bukti sembilan paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital merk IS, satu handphone, uang tunai sebesar Rp 462.000, dan satu tas sandang merk Eiger warna abu-abu.
"Peran pelaku diduga memiliki dan menjadi pengedar Narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi, SH melalui keterangan tertulisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 2 November 2019.
Kasat Narkoba AKP Sahardi mengatakan, kasus tindak pidana Narkotika ini berhasil diungkap berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap Narkotika di wilayah Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi.
Sekira pukul 10.00 WIB, Ia memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Rieki untuk melakukan penyelidikan. Satu jam berselang sekira pukul 11.00 WIB, anggotanya berhasil menangkap BI (27) tepatnya di cafe Sitinjak Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi.
Pelaku ditangkap tengah berada didalam kamar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 9 paket plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang mer Eiger warna abu-abu milik pelaku.
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.