RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski menghabiskan banyak anggaran daerah, ternyata pembentukan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Riau tidak selalu bisa bermanfaat kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau, Ma'mun Solihin. Ma'mun yang baru saja dipilih sebagai Ketua Banleg ini mengatakan tradisi di DPRD Riau selama ini adalah berburu Perda tanpa melihat urgensi perda.
"Banyak yang memburu perda, tapi eksekusi tidak ada. Padahal anggaran sudah habis di sana. Berapa kali Pansus harus Kunker guna menyelesaikan satu Perda," kata politisi PDIP ini, Senin, 21 Oktober 2019.
Padahal, katanya, Perda adalah tugas DPRD Riau dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui payung-payung hukum yang disepakati oleh DPRD Riau dan Pemprov Riau.
"Perda ini kan seharusnya untuk memenuhi aspirasi masyarakat, jadi payung hukum untuk masyarakat," tuturnya.
Lebih jauh, Ma'mun menyoroti Ranperda yang sudah disahkan oleh DPRD Riau, namun mengalami kendala karena tidak kunjung di Pergubkan oleh gubernur karena komunikasi yang kurang baik antara DPRD dan Pemprov sehingga Perda tersebut menjadi mandet.
Bahkan, kata politisi asal Kampar ini, ada Perda yang sudah disahkan namun belum di Pergubkan, yang lebih miris lagi ada Perda yang belum dijalankan tapi harus direvisi lagi.
"Kita tidak mau Ranperda yang disahkan hanya memenuhi target, tapi esensi nya tidak dirasakan masyarakat. Makanya kita betul-betul selektif menetapkan Ranperda untuk periode 2020 nanti," ulasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Banleg akan memanggil setiap OPD di provinsi Riau untuk mempresentasikan dampak dari Perda yang sudah dijalankan selama ini.
"Kita akan cek lagi, nanti akan kita panggil masing-masing OPD yang terkait dengan Perda tak maksimal ini, biro hukum juga. Ada kendala apa kok tidak ditindaklanjuti dengan pergub dan sebagainya," imbuhnya.