Polisi Tangkap 9 Perambah Hutan di Rupat

perambah-liar.jpg
(Andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku perambahan kawasan hutan (illegal loging) di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 9 pelaku illegal loging ditangkap petugas.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 27 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB di areal konsesi PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Dilokasi, 9 orang tersebut ditemukan sedang bekerja merambah hutan dan kita amankan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto kepada RIAUONLINE.CO.ID Senin 29 Juli 2019 sore.



Yusup menyebut, ke 9 pelaku melakukan perambahan hutan dengan cara menggunakan mesin cinsaw sebanyak 3 unit dengan tujuan untuk mengambil kayunya.

"Petugas juga mengamankan kayu yang sudah diolah sekitar 2 kubuk di di tempat kejadian tersebut," sebut Yusup.

Selanjutnya, Yusup menambahkan penangkapan terhadap pelaku perambah hutan tersebut sebagaimana termaktub dalam rumusan Pasal 84 UU No 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Informasi dirangkum, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan dan gelandang ke Polres Bengkalis. Pelaku diantaranya Ngaliman, alamat Desa Tanjung Kapal Kecamatan Rupat, Budi suyono, alamat Bukit Kapur, Dumai, Erwin Bin Hendra, Desa Kelurahan Batu panjang Rupat, Iskandar, Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis, Budiono alamat Jalan Sunkis Dumai, Palil Desa Makmur Jaya Purnama, Dumai, Ponirin alamat Makmur Jaya, Purnama, Dumai, Adam Rampang Jaya Rupat dan Adri Aalamat Jl Jeram Batu panjang kec Rupat.

Sedangkan barang bukti turut diamankan, 3 (Tiga) unit Mesin cinsaw, 3 (Tiga) bh jerigen 5 ltr yg berisikan bensin, 1 (satu) bh jerigen 5 ltr yg berisikan pertalite, 1 (satu) bh jerigen 5 ltr yg berisikan oli bekas, 1 (Satu) bh jerigen 35 ltr yg berisikan bensin, 3 (tiga) bilah parang, 3 (tiga) unit hp, 1 (satu) unit sepeda kargo (belum dievakuasi) dan Kayu hasil olahan sekitar 2 kubik (belum dievakuasi).