RIAUONLINE, PEKANBARU - Polisi menangkap seorang oknum anggota DPRD Kampar atas dugaan keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembersihan danau senilai Rp755 juta.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangan Minggu mengatakan oknum legislator berinisial Sy alias Arif itu ditangkap di Atrium Senin, Jakarta.
Andri menuturkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Arif berawal dari lelang proyek pembersihan dan pencucian danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar tahun 2012 silam.
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp890 juta itu dimenangkan oleh perusahaan CV Agusti yang memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp750 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, CV Agusti justru menyerahkan pengerjaan atau pengalihan proyek kepada oknum legislator itu. Padahal, Arif sama sekali tidak terkait dengan CV Agusti.
"Tersangka bukan bagian dari direksi ataupun personel pada CV Agusti," ujarnya.
Sebagai imbalan, Arif menyerahkan fee sebesar 2,5 persen kepada CV Agusti yang memperkenankan dirinya mengerjakan seluruh proyek tersebut. Padahal, menurut Arif langkah itu jelas melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Lebih jauh, perbuatan tersangka juga turut merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta. Hal itu sesuai dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau sesuai laporan hasil audit nomor SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016.
Dalam proses penyidikan, Andri mengatakan polisi telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, tersangka selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Belakangan, Polisi yang terus melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Jakarta dan langsung mengirim tim untuk menangkapnya, Jumat kemarin (12/7).
Saat ini tersangka telah berada di Mapolres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)