Eks Sekdakab Rohul Diperiksa Kejati Riau Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp 16 miliar

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Damri Harun, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dana bencana sebesar Rp 16 miliar. 

 

"Benar. Dipanggil untuk diklarifikasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan di Pekanbaru, Kamis, 23 Mei 2019. 

 

Damri sendiri hadir sebagai saksi dalam pemeriksaaan digelar di kantor sementara Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa, 21 Mei 2019. 

 



Selain Damri, dalam pemeriksaaan tersebut Kejati Riau turut memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Helfiskar, Jaharuddin, Nifzar, Jonni Muchtar dan Edi Suherman. Kelimanya dalam kegiatan itu berperan sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rohul tahun 2017.

 

Muspidauan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan itu. Dia hanya menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan serta melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rohul tahun 2017 dan 2018‎ itu.

 

Kasus itu diketahui berasal adanya dana hibah yang dikucurkan oleh BPBD Kabupaten Rohul sebesar Rp16 miliar untuk kegiatan yang berkaitan penanggulangan bencana. Namun, dana itu diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Damri kala itu menjabat sebagai Kepala BPBD Kabupaten Rohul tahun 2017 dan 2018.

 

"Ini masih lid (penyelidikan). Yang bersangkutan kan diklarifikasi," tuturnya.