RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar memastikan akan melanjutkan kasus dugaan money politic (politik uang) yang menjerat Istri Bupati Kampar Catur Sugeng bersama dua orang Caleg Gerindra.
Ketiganya merupakan caleg dari semua tingkatan, istri Catur Sugeng, Muslimawarti Catur merupakan Caleg DPRD Kampar dari partai PPP, kemudian Adriyan caleg DPRD Riau dari Gerindra, dan Said Bakhri Caleg DPR RI dari Gerindra.
Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah mengatakan, berdasarkan rapat bersama Sentra Gakkumdu beberapa hari yang lalu, pihaknya sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Kita sudah menggelar SG2, kita sepakat untuk dilanjutkan ke tingkat penyidik," tegas Syawir, Kamis, 16 Mei 2019.
Penyidikan, dikata Syawir, akan dilakukan selama masa waktu 14 hari kerja terhitung dari diputuskannya kelanjutan kasus ini, yakni sejak Senin, 13 Mei lalu.
Nantinya penyidik ini akan memanggil seluruh pihak terkait guna dilakukan pemeriksaan, dan apabila semua dirasa cukup, kasus akan dilimpahkan ke Jaksa.
"Nanti setelah dianggap berkasnya lengkap, kita akan dilimpahkan ke jaksa dan dilakukan persidangan, kalau belum lengkap mungkin ada penambahan waktu," jelasnya.
Disinggung kapan ketiga caleg ini akan dipanggil, Syawir mengaku tidak tahu karena kewenangan semuanya ada pada penyidik saat ini.
"Itu tergantung penyidik," tutupnya.
Sebelumnya, tiga orang Caleg di kabupaten Kampar terancam hukuman pidana karena diduga membagikan sembako yang diisi kartu nama pada saat hari tenang sebelum pencoblosan 17 April 2019.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan laporan tersebut didapat dari salah seorang masyarakat yang mengaku menerima sembako tersebut dari oknum istri Kades di Kampar.
Dalam sembako tersebut terdapat juga kartu nama caleg tersebut.