RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar mengakui bahwa jajarannya cukup direpotkan dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Pasalnya, selain menghitung harta bergerak, mereka juga diminta untuk mengisi harta tidak bergerak. Dikerjakan oleh ASN golongan I sampai IV yang bukan pejabat.
"Saya yakin lebih banyak bingungnya dari pada ketidak tahunnya untuk mengisi. Apa lagi pengawasannya tak kuat, sehingga dibiarkan saja," sebutnya, Rabu, 27 Maret 2019.
Padahal, laporan ini penting karena dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembangunan integritas ASN sampai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Jadi kita lihat apa alasan mereka sampai tidak mengisi. Apakah bingung atau kesengajaan, nanti kita lihat dlu. Kalau alasannya bingung, harus diarahkan," imbuhnya.
Dalam pengisiannya, Para ASN dapat menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN secara online dengan alamat siharka.menpan.go.id.
"Yang wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN)," sebutnya.
Selain itu, LHKASN ini termasuk hal baru di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal sudah ada sejak tahun 2015 silam.
Karena mereka menganggap, laporan harta kekayaan hanya dilakukan oleh para pejabat negara atau pemerintah dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.